1 Metode Pembuatan Sediaan Steril
a.
Secara aseptis
Yaitu
dengan cara komponen-komponen yang masing-masing telah disterilisasi sebelumnya
dengan menggunakan salah satu cara dari metode yang ada yang kemudian dibuat di
dalam ruangan aseptis atau kondisi operasional yang dapat mencegah kontaminasi
mikroba. Tahapan – tahapan yang dilakukan secara aseptis:
1.
Penyiapan
komponen dan sebagian besar produk, yang memungkinkan untuk disaring dan
disterilisasi, hendaklah dilakukan di lingkungan minimal Kelas D untuk
mengurangi risiko cemaran mikroba dan partikulat. Bila ada risiko terhadap
produk yang di luar kebiasaan yaitu karena cemaran mikroba, misal, produk yang
secara aktif mendukung pertumbuhan mikroba atau harus didiamkan selama beberapa
saat sebelum sterilisasi atau terpaksa diproses dalam tangki tidak tertutup,
maka penyiapan hendaklah dilakukan di lingkungan Kelas C.
2.
Pengisian
produk yang akan disterilisasi akhir hendaklah dilakukan di lingkungan minimal
Kelas C.
3.
Bila
ada risiko terhadap produk yang di luar kebiasaan yaitu karena cemaran dari
lingkungan, misal karena kegiatan pengisian berjalan lambat atau wadah
berleher-lebar atau terpaksa terpapar lebih dari beberapa detik sebelum
ditutup, pengisian hendaklah dilakukan di zona Kelas A dengan latar belakang
minimal Kelas C. Pembuatan dan pengisian salep, krim, suspensi dan emulsi
umumnya hendaklah dilakukan di lingkungan Kelas C sebelum disterilisasi akhir.
b.
Secara strerilisasi akhir
Yaitu
pembuatan sediaan steril dengan cara memproduksi diruang yang tidak aseptis
atau ruang produksi (minimal kelas D) yang kemudian produk disterilkan di akhir
proses pembuatan dengan metode sterilisasi yang dipilih. Tahapan yang dilakukan
untuk membuat produk steril secara sterilisasi akhir:
1.
Komponen,
setelah dicuci, hendaklah ditangani di lingkungan minimal Kelas D. Penanganan
bahan awal dan komponen steril, kecuali pada proses selanjutnya untuk
disterilisasi atau disaring dengan menggunakan filter mikroba, hendaklah
dilakukan di lingkungan Kelas A dengan latar belakang Kelas B.
2.
Proses
pembuatan larutan yang akan disterilisasi secara filtrasi hendaklah dilakukan
di lingkungan Kelas C; bila tidak dilakukan filtrasi, penyiapan bahan dan
produk hendaklah dilakukan di lingkungan Kelas A dengan latar belakang Kelas B.
3.
Penanganan
dan pengisian produk yang dibuat secara aseptis hendaklah dilakukan di
lingkungan Kelas A dengan latar belakang Kelas B.
4.
Transfer
wadah setengah-tertutup, yang akan digunakan dalam proses beku-kering (freeze
drying) hendaklah, sebelum proses penutupan dengan stopper selesai,
dilakukan di lingkungan Kelas A dengan latar belakang Kelas B atau dalam nampan
transfer yang tertutup di lingkungan Kelas B.
5. Pembuatan dan pengisian
salep, krim, suspensi dan emulsi hendaklah dilakukan di lingkungan Kelas A
dengan latar belakang Kelas B, apabila produk terpapar dan tidak akan disaring.Macam-macam sterilisasi dalam pembuatan produk steril:
a.
Sterilisasi cara panas basah, yaitu
sterilisasi yang dilakukan dengan cara memanaskan pada uap yang bertekanan
dengan suhu 1210 C selama minimal 15 menit.
b.
Steriliasi Panas kering, yaitu
sterilisasi yang dilakukan dengan cara memanaskan dengan suhu 1700 C
selama lebih dari 120 menit.
c.
Sterilisasi Radiasi, yaitu sterilisasi
yang dilakukan dengan cara radiasi ke produk yang akan disterilkan, misal
radiasi UV 253,7 nm, sinar gamma, sinar laser, dan radiasi pengion.
d.
Sterilisasi filtrasi, yaitu sterilisasi
yang dilakukan dengan cara menyaring dengan ukuran partikel maksimal yang boleh lewat berdiameter 300 nm, digunakan membran dengan ukuran pori lebih dari 0,2 μm.
e.
Sterilisasi Etilen oksida, yaitu
sterilisasi yang dilakukan dengan cara menambahkan bahan kimia etilen oksida
yang dapat membunuh mikroba. Harus dipastikan bahwa tidak merusak produk yang
terkait.
(CPOB, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar